Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tujuh Hak Asasi Diinjak di Kanjuruhan

Komnas HAM menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ada rekomendasi agar Presiden Joko Widodo turun tangan.

3 November 2022 | 00.00 WIB

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di Jakarta, 2 November 2022. TEMPO/Magang/Muhammad Ilham Balindra
Perbesar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di Jakarta, 2 November 2022. TEMPO/Magang/Muhammad Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi tujuh jenis pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelanggaran HAM pertama berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penembakan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. “Peraturan FIFA melarang penggunaan (gas air mata) tersebut,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus