Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi tujuh jenis pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelanggaran HAM pertama berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penembakan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. “Peraturan FIFA melarang penggunaan (gas air mata) tersebut,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo