Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Merah Putih pada Jumat, 17 November 2023. Mereka membahas rencana supervisi perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan supervisi sebelumnya diajukan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pada 11 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan supervisi juga dikirimkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK sebagai transparansi kepolisian dalam penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat dengar pendapat tersebut selesai sebelum pukul 12.00. Hasilnya justru disepakati tidak perlu dilakukan supervisi bersama KPK.
"Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Dalam perjalanan sidik ini kami juga sudah banyak bekerja sama, sudah banyak didukung teman-teman di KPK," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.
Keputusannya adalah Polda Metro Jaya dan KPK menyepakati optimalisasi fungsi koordinasi. Menurut Ade, penyidik kepolisian dan KPK akan saling bertukar informasi dan memberi bantuan.
Namun, penyidikan kasus ini tidak melibatkan KPK secara langsung. Perkara tetap diproses oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Supervisi diajukan karena perkara ini memunculkan nama Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga terlibat pemerasan terhadap Syahrul. Saat ini, Syahrul pun sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dengan atau Tanpa Supervisi Proses Berlanjut
Ade Safri Simanjuntak menyatakan diterima atau tidaknya supervisi tidak mempengaruhi proses penyidikan. "Sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono tetap mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang mengajukan supervisi. Namun, menurut dia, KPK hanya cukup koordinasi saja dalam perkara ini.
"Makanya kami optimalkan dalam taraf koordinasi. Kalau dalam taraf koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tak ada kendala sama sekali," ucap Yudiawan.
Sejak perkara naik tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, hingga kini polisi sudah memeriksa hampir 100 orang. Berbagai barang bukti disita dan diperiksa untuk menjadi petunjuk sebelum menentukan orang seseorang sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo sebagai pelapor dugaan pemerasan ini juga telah diperiksa penyidik kepolisian. Begitu juga dengan Firli Bahuri yang sudah dua kali diperiksa di Markas Besar Polri.
Setelah pemeriksaan terakhir pada Kamis lalu, Ketua KPK tersebut menghindari wartawan yang mengejar konfirmasinya soal kasus ini. Dia menumpangi sebuah mobil dan duduk di kursi sebelah kanan, tapi menutup wajah dengan tas dan posisi badannya selonjor ke bawah.
Firli Bahuri kemudian mengirimkan keterangan persnya secara tertulis soal bantahan memeras, suap, atau gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo. Dia menyebut penyidik tidak menemukan bukti perkara pemerasan itu saat menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan maupun di Vila Galaxy, Kota Bekasi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tutur Firli, Jumat, 17 November 2023.
Dia menyebut barang yang disita dari rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 hanya kunci dan gembok gerbang, dompet hitam, dan kunci mobil keyless. Rumah itu sebelumnya digeledah pada 26 Oktober 2023.
Dalam waktu penggeledahan bersamaan, dia menyebut tidak ada yang disita dari rumah di Vila Galaxy, Kota Bekasi. Walau begitu, Firli tetap menghormati kewenangan penyidik dan kooperatif.
"Bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Firli Bahuri.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu turut membantah pertemuan dengan Syahrul di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46. Namun tidak membantah pernah bertemu Syahrul di sebuah gelanggang olahraga.
Bahkan, kata Firli, ada tuduhan lain bahwa pernah ada pertemuan dia dengan Syahrul di tempat lain. Dia juga merasa tidak pernah ada penerimaan uang melalui ajudan. "Pernah ada banyak yang ngomong ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak," ujarnya.
Perihal bantahan Firli, Syahrul enggan menjelaskan saat setelah diperiksa KPK kemarin. Dia meminta wartawan agar bertanya ke penyidik, karena tangannya sedang diborgol.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti. Namun dia tidak menjelaskan apa saja bukti yang didapat setelah penggeledahan tersebut.
"Jadi terkait materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar," ucap Ade.
Polisi tengah menelusuri dugaan tindak pidana menurut Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik hingga kini tidak kunjung menerapkan tersangka dalam perkara ini. "Nanti akan kami update berikutnya," kata Ade Safri.
Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev
Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar menilai Polisi sudah bisa menarik kesimpulan di kasus Firli Bahuri apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan analisis dan evaluasi (Anev) lagi.
"Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL)," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.
Abdul Fickar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dua alat bukti itu bisa melalui keterangan saksi ditambah dengan surat-surat atau keterangan saksi ditambah keterangan tersangka.
"Polda Metro Jaya sudah meneriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya. Tidak ada batas waktu, yang penting ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar.
Abdul Fickar mengatakan hal di atas bisa dilihat dari pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.
Pada dasarnya, kata dia, Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati tersangka. "Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Cerita Mereka yang Gagal Nonton Piala Dunia U-17 di JIS: Kehabisan Tiket hingga Harga Calo Mahal