Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Napi LP Kerobokan Mengamuk, Ini Empat Tuntutan Mereka

Napi LP Kerobokan, Denpasar, kembali mengamuk. Salah satunya karena ada pungutan liar di dalam penjara.

22 April 2016 | 17.14 WIB

Sejumlah anggota Dalmas dari Polda Bali bersiap untuk melakukan pengamanan ketika terjadi kerusuhan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, 21 April 2016. Johannes P. Christo
Perbesar
Sejumlah anggota Dalmas dari Polda Bali bersiap untuk melakukan pengamanan ketika terjadi kerusuhan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, 21 April 2016. Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Badung - Pascakerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada Kamis malam, 21 April 2016, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putra Surya Atmaja meninjau LP Kerobokan. Setelah meninjau kondisi LP Kerobokan pascakerusuhan, Putra mengatakan ada empat tuntutan para warga binaan yang mengamuk tadi malam.

Tuntutan pertama, kata dia, terkait dengan penolakan terhadap sebelas orang tersangka anggota ormas Laskar Bali yang dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) ke LP Kerobokan. Sebelas orang tersebut adalah tersangka kasus bentrokan antarormas Laskar Bali dan Baladika di Jalan Teuku Umar, Denpasar, 17 Desember 2015.

"Warga binaan marah, Kalapas sudah menyampaikan permintaan maafnya, karena ada tekanan dari luar," katanya di LP Kerobokan, Jumat, 22 April 2016.

Putra menuturkan, Kalapas Kerobokan mengaku sudah menolak sebelas orang tersangka ormas tersebut masuk. Namun jaksa dan sekjen ormas tersebut datang kembali. "Mereka warga binaan merasa dipaksakan dan tidak terima."

Putra menambahkan, tuntutan kedua terkait dengan kondisi harga-harga dagangan di koperasi LP Kerobokan yang menjadi lebih mahal, selama tiga bulan terakhir. "Harga nasi Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu, begitu juga mi instan, minuman, dan rokok, semua naik," ujarnya. Ternyata, kata dia, LP Kerobokan merilis kebijakan yang membuat produk koperasi diborong pihak ketiga. "Kalapas baru tahu, pihak ketiga membuat harga yang berbeda. Ini nanti akan diperbaiki dan ada negosiasi lagi soal harga."

Baca juga: Pemicu Kerusuhan LP Kerobokan, Ini Penjelasan Polisi

Tuntutan ketiga, terkait dengan adanya pungutan liar dari narapidana lain dengan nominal Rp 50-100 ribu. "Ini kami telusuri lagi siapa yang menyuruh mereka seperti itu, betul enggak petugas menyuruh?" ujarnya.

Beredar informasi bahwa pungutan liar tersebut sering mengatasnamakan sumbangan menjelang ulang tahun LP Kerobokan pada Rabu, 27 April 2016. Putra menegaskan bahwa Kalapas Kerobokan sudah menjawab tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Para narapidana juga telah diminta tidak melayani permintaan sumbangan tersebut. "Mungkin itu menjual nama pegawai oleh warga binaan. Ini juga akan kami tertibkan," tuturnya.

Tuntutan keempat, terkait dengan keberatan warga binaan atas adanya penggeledahan-penggeledahan di LP Kerobokan yang melibatkan pihak kepolisian. "Kenapa tidak internal saja?" kata Putra, menirukan keluhan warga binaan.

Menanggapi pertanyaan napi, Putra menjelaskan bahwa penggeledahan itu merupakan instruksi dari Kemenkumham dalam melaksanakan ketertiban dalam LP karena jumlah petugas terbatas. "Instruksi pemerintah harus kerjasama memberantas narkoba, tidak hanya di dalam lapas saja tapi di semua instansi."

BRAM SETIAWAN






Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus