Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pembunuhan Dokter Letty, Helmy Berlatih Menembak di Cileungsi

Ryan Helmy dua kali berlatih menembak sebelum mengeksekusi dokter Letty.

29 Maret 2018 | 21.38 WIB

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017.  Pra rekonstruksi tersebut untuk menguji sejumlah keterangan yang telah diberikan oleh tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya.  Tempo/Ilham Fikri
Perbesar
Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017. Pra rekonstruksi tersebut untuk menguji sejumlah keterangan yang telah diberikan oleh tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Ryan Helmy, yang menjadi terdakwa pembunuh istrinya, dokter Letty Sultri, diketahui berlatih menembak di kawasan Metland, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Fakta ini terungkap dalam sidang dakwaan pembunuhan terhadap dokter Letty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dia latihan menembak di sebuah lahan kosong dengan sasaran kaleng bekas Sprite dan botol Kratingdaeng," kata jaksa penuntut umum, Felix Kasdi, saat membacakan dakwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Felix, Helmy dua kali berlatih menembak seorang diri. Helmy, kata dia,merasa perlu berlatih karena selama ini belum pernah memegang senjata api. "Awalnya, terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama-kelamaan terdakwa bisa menembak sasaran dengan tepat hingga mahir menembak," ujarnya.

Felix mengungkapkan senjata api yang digunakan Helmy adalah revolver merek Cobra. Senjata itu juga yang ia gunakan untuk membunuh Letty. "Terdakwa membeli pistol beserta pelurunya seharga Rp 21.750.000," ucapnya.

Penembakan terhadap Letty terjadi pada 9 November 2017 di klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Klinik itu sehari-hari menjadi tempat praktik Letty. Helmy datang ke klinik untuk meminta Letty membatalkan gugatan cerainya. Helmy marah karena Letty menolak. Ia kemudian memberondong istrinya dengan enam tembakan.

Jaksa menilai Helmy sengaja dan terencana untuk membunuh dokter Letty. Karena itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Selain itu, Helmy juga didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata ilegal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus