Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Skandal Putusan MK Disigi lewat Panitera

Majelis Kehormatan MK mulai memeriksa petugas sidang dalam skandal sulap putusan MK. Kasus dugaan pidana juga berlanjut.

21 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Majelis Kehormatan MK mulai memeriksa pegawai yang diduga terlibat skandal sulap putusan MK.

  • Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap para hakim konstitusi.

  • Penyelidikan dugaan pidana pemalsuan surat di kepolisian berlanjut.

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini dijadwalkan memulai pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik dalam skandal sulap pengubahan salinan putusan MK. “Setelah tahapan klarifikasi dan pengumpulan dokumen awal, besok kami sudah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan,” kata anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada Tempo, Senin, 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pemeriksaan pendahuluan hari ini akan mendengarkan keterangan dari empat pegawai MK. Mereka adalah Panitera Muda II, Wiryanto; Panitera Pengganti Tingkat II, Nurlidya Stephanny Hikmah; Pengelola Persidangan Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan, Achmad Dodi Haryadi; dan Analis Hukum Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan, Muhammad Ramlan Aminuddin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Palguna mengatakan pemeriksaan kasus ini bakal memerlukan waktu panjang karena Majelis Kehormatan perlu mendengar keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pengubahan isi salinan putusan MK. Selain memeriksa para petugas persidangan, MKMK akan meminta keterangan semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK, Anwar Usman. "Bahkan nanti, sesuai dengan peraturan MK, kami juga akan mendengar keterangan ahli," ujarnya. 

Majelis Kehormatan MK dibentuk pada 30 Januari lalu menyusul mencuatnya skandal dugaan pengubahan salinan putusan dalam uji materi Undang-Undang MK. Majelis Kehormatan ini diawaki oleh Palguna; hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih; dan anggota Dewan Etik MK, Sudjito. Mereka punya waktu 30 hari, dan dapat diperpanjang 15 hari, untuk menuntaskan kasus ini.

I Dewa Gede Palguna (kanan) sebelum pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah

Adapun pangkal kasus ini adalah putusan MK dalam perkara uji materi Nomor 103/PUU-XX/2022. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, advokat yang mengajukan perkara tersebut, menemukan adanya perbedaan sebagian materi putusan antara yang dibacakan dalam persidangan dan yang dituliskan dalam salinan putusan.  

Dalam sidang pada 23 November 2022, hakim konstitusi Saldi Isra membacakan sebagian materi putusan MK yang menolak permohonan uji materi. "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK.”

Namun, dalam salinan putusan dan risalah persidangan, frasa "dengan demikian" lenyap, berubah menjadi "ke depan". "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK.”

Perubahan frasa tersebut dinilai substansial. Uji materi ini menyasar Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang MK. Zico mengajukan uji materi setelah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto pada 29 September 2022. Dalam permohonannya, Zico menilai DPR telah menafsirkan secara serampangan pasal pencopotan hakim dalam UU Mahkamah Konstitusi.

Baca: 
Restu Jokowi atas Pemecatan Aswanto
Aswanto dan Lonceng Kematian Mahkamah Konstitusi
Skenario Penyingkiran Aswanto di Mahkamah Konstitusi 

Dengan begitu, frasa "dengan demikian" dalam putusan uji materi yang dibacakan di persidangan dapat diartikan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Sedangkan frasa "ke depan" seolah-olah MK melegalkan pemberhentian Aswanto oleh DPR sembari menyatakan tindakan serupa tak boleh terjadi lagi di kemudian hari.  

Kemarin, Tempo berupaya meminta tanggapan dari juru bicara MK, Fajar Laksono, ihwal rencana pemeriksaan para pegawai MK oleh Majelis Kehormatan. Namun Fajar tak menjawab pertanyaan Tempo. Pada Jumat, 10 Februari lalu, Fajar menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik merupakan domain MKMK. "Kami tidak ikut-ikutan. Biarkan prosesnya tuntas di MKMK," ujarnya saat itu.

Kuasa hukum pelapor sembilan hakim konstitusi dan dua panitera, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (kiri) dan Angela C. Foek, memberikan bukti tambahan kepada penyidik Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, 10 Februari 2023. TEMPO/Andi Adam Faturahman.

Penyelidikan Dugaan Pidana Berlanjut di Polda Metro Jaya

Skandal sulap putusan MK ini juga bergulir di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan kasus ini dengan dugaan pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. 

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023, Zico melalui kuasa hukumnya melaporkan para hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Dua panitera MK, yakni Muhidin dan Nurlidya Stephanny Hikmah, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.

Kemarin, kepada Tempo, Zico menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Kalau tidak ada halangan, rencananya pada Kamis ini ada pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya,” kata Zico ketika dimintai konfirmasi. Adapun saat dimintai konfirmasi ihwal rencana perkembangan penyelidikan kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan masih akan meminta informasi dari tim penyidik. 

Sebelumnya, pada Jumat, 10 Februari lalu, kuasa hukum Zico telah menyetorkan bukti baru yang menguatkan dugaan bahwa pengubahan salinan putusan MK dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bukti itu berupa tangkapan layar pesan WhatsApp dari MK yang diterima Zico pada 23 November 2022.

Pada pesan pertama, layanan pesan WhatsApp MK itu memberitahukan hasil persidangan pada pukul 16.07 WIB. Tak berselang lama, pada pukul 16.52 WIB, MK kembali mengirim pesan berupa tautan salinan putusan yang sebagian isinya berbeda dengan yang dibacakan dalam persidangan. "Perubahan salinan putusan itu kami duga berlangsung selama 49 menit saja," kata Angela Claresta Foek, salah satu kuasa hukum Zico.

AVIT HIDAYAT | RUSMAN PARAQBUEQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus