Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan sampai saat ini belum menerima keputusan Mahkamah Agung atas PK Ahok. Namun Fifi menegaskan, kakaknya sudah mendengar tentang permohonan PK ditolak oleh MA. "Tanggapan Pak Ahok ya puji Tuhan saja," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Fifi tak menjawab banyak tentang reaksi kakaknya saat mengetahui permohonan PK ditolak. "Silakan ditafsirkan masing-masing," katanya sambil tersenyum.
Fifi mengatakan, Ahok dan tim pengacara belum bisa menanggapi keputusan MA itu. Sebab hingga hari ini salinan keputusan resmi dari MA belum diterima. "Sampai hari ini kami belum terima apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, MA menerima dan menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara PK Ahok. Perkara tersebut diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Berkas kemudian dikirim ke majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018.
Ahok mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberikan vonis dua tahun dalam perkara penistaan agama. Pada 26 Maret 2018, MA memutusakan menolak langkah hukum Ahok itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum mengetahui alasan majelis hakim menolak PK Ahok tersebut.
IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini