Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PK Ahok Ditolak, Fifi Lety: Silakan Ditafsirkan Sendiri

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum mengetahui alasan majelis hakim menolak PK Ahok tersebut.

4 April 2018 | 14.21 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan sampai saat ini belum menerima keputusan Mahkamah Agung atas PK Ahok. Namun Fifi menegaskan, kakaknya sudah mendengar tentang permohonan PK ditolak oleh MA. "Tanggapan Pak Ahok ya puji Tuhan saja," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.

Fifi tak menjawab banyak tentang reaksi kakaknya saat mengetahui permohonan PK ditolak. "Silakan ditafsirkan masing-masing," katanya sambil tersenyum.

Fifi mengatakan, Ahok dan tim pengacara belum bisa menanggapi keputusan MA itu. Sebab hingga hari ini salinan keputusan resmi dari MA belum diterima. "Sampai hari ini kami belum terima apa-apa," ucapnya.

Sebelumnya, MA menerima dan menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara PK Ahok. Perkara tersebut diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Berkas kemudian dikirim ke majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018.

Ahok mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberikan vonis dua tahun dalam perkara penistaan agama. Pada 26 Maret 2018, MA memutusakan menolak langkah hukum Ahok itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum mengetahui alasan majelis hakim menolak PK Ahok tersebut.

IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus