Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPATK Sudah Koordinasi dengan Aparat soal Ribuan Rekening Terlibat Judi Online

PPATK telah mengungkap ada 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

29 Juni 2024 | 12.03 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan data dari polisi soal aliran dana yang terkait judi online. PPATK telah mengungkap ada 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk itu kami koordinasi dengan instansi APH (aparat penegak hukum)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPATK bersama Polri tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Juni 2024. Dalam rapat perdana yang digelar pada 19 Juni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki aliran dana dari ribuan rekening tersebut.

Ivan menuturkan selain melalui satgas, PPATK juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyelidiki judi online.

Pemerintah tengah berfokus membereskan masalah judi online yang kian banyak memakan korban. Teranyar, satgas judi online mengungkap para penjudi daring tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari polisi, tentara, wartawan, aparatur sipil negara (ASN) di bermacam lembaga dan kementerian, hingga anggota legislatif.

Satgas judi online pun telah menyerahkan nama-nama para terduga pemain judi online itu ke kementerian atau lembaga mereka masing-masing.

 

PPATK: Lebih dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online

 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.

"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan menyatakan kesediaannya menyerahkan rincian  data itu kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pernyataan Ivan itu terlontar usai Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanyakan apakah ada anggota DPR yang turut bermain judi online.

"Ya. Kami akan kirim surat. Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan," ujar Ivan.

Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Dia mengatakan, nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan.

"Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," ucapnya.

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus