Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

Sidang kasus dokter tembak istri, jaksa menuntut hukuman mati kepada dokter Ryan Helmy.

25 Juli 2018 | 06.26 WIB

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta — Pengacara Muhammad Rifai dalam kasus dokter tembak istri menyesalkan tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada kliennya, dokter Ryan Helmy. Menurutnya, kliennya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rifai menjelaskan  tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 24 Juli 2018,  tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Pertimbangan yang disampaikan jaksa hanya mengcopy dari hasil BAP. Kalau kita mau menemukan kebenaran materil fakta persidangan yang harusnya dituangkan dalam tuntutan,” kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 24 Juli 2018.

Fakta persidangan yang tidak sesuai ini menurut Rifai adalah keterangan dari Rahmadsyah Nasution saksi yang merupakan sopir ojek online yang ditumpangi terdakwa saat menuju Klinik Az-Zahra tempat Letty bekerja, dan ke Polda Metro Jaya setelahnya.

Kesaksian ini menurutnya cukup krusial, karena dalam BAP disebutkan ada obrolan antara Helmy dengan Rahmad, yang mengindikasikan sudah adanya rencana pembunuhan.

“Tidak pernah ada obrolan antara terdakwa dengan Rahmad pada saat perjalanan. Helmy tidak pernah berpesan apa-apa sebelumnya, karena memang tidak ada rencana pembunuhan,” ujar Rifai.

Sebelumnya dalam persidangan, JPU menuntut hukuman mati untuk Helmy, dengan pertimbangan telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan memiliki senjata api secara ilegal.

Terdakwa dokter tembak istri dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus