Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dokter Tembak Istri, Polisi Akan Gandeng IDI Telusuri Jejak Helmi

Dalam kasus dokter tembak istri, polisi akan berkoordinasi Ikatan Dokter Indonesia terkait status pelaku Helmi, yang dulu dokter spesialis kecantikan.

10 November 2017 | 19.04 WIB

Dokter Letty Sultri, korban penembakan oleh suaminya di Klinik Azzahra, 9 November 2017. istimewa
Perbesar
Dokter Letty Sultri, korban penembakan oleh suaminya di Klinik Azzahra, 9 November 2017. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus dokter tembak istri, polisi akan berkoordinasi Ikatan Dokter Indonesia terkait status pelaku, Helmi yang dulunya berprotesi sebagai dokter spesialis kecantikan.

"Kami akan lihat rekam jejaknya seperti apa sebagai dokter," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Ari Cahya Nugraha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 November 2017.

Menurut Ari, Dokter Helmi, 41 tahun, telah meninggalkan profesi dokter mulai tahun ini. "Dia tidak lagi kerja di kliniknya dengan alasan tidak nyaman bekerja sebagai dokter," kata Ari.
Baca : Dokter Tembak Istri, Pelaku dan Korban Putus Bicara Sejak...

Dokter Helmi menembak Dokter Letty Sultri, 46 tahun, enam kali pada bagian muka dan dada pada Kamis, 9 November, sekitar pukul 14.00, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra dan sebelumnya mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke kantor Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Selain bekerjasama dengan IDI, polisi juga berencana memeriksa rekan-rekan dokter Helmi. "Untuk dilihat dari rekan-rekannya seperti apa rekam jejaknya," kata Ari.

Helmi diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal muasal dua pistol Helmi.

Sebelum peristiwa dokter tembak istri tersebut, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga disebut sebelumnya pernah melakukan pemerkosaan. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus