Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Terjadi silang pendapat antara pendakwah Muchamad Iqdam Cholid Ridlo atau Gus Iqdam dengan pihak imigrasi terkait dugaan pengalaman tak menyenangkan di Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari Tempo, Gus Iqdam sebelumnya menyampaikan pengalaman tidak menyenangkan saat ia bersama rombongan akan terbang ke Taiwan melalui kanal YouTube Gus Iqdam Official pada Senin, 18 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam tayangan tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar, Jawa Timur, ini mengaku sempat ditanya dengan nada tinggi dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh petugas imigrasi Bandara Soetta.
Penjelasan imigrasi Bandara Soetta
Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan peristiwa itu bermula dari Gus Iqdam yang dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya, Jumat, 15 September 2023.
Supervisor imigrasi yang sedang melakukan pengecekan di konter tersebut, lanjut Tito, lantas menegur Gus Iqdam. Menurut Tito, supervisor imigrasi memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area tersebut.
Supervisor pun meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya. Gus Iqdam, disebut Tito, tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut.
Awal mula peristiwa
Kronologi peristiwa tersebut, menurut Tito, bermula dari pemeriksaan internal terhadap pegawai imigrasi yang bertugas pada Jumat, 15 September 2023.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Tito, rombongan Gus Iqdam yang terdiri dari 4 pria dan 1 wanita bertolak menuju Taiwan dengan menggunakan Maskapai China Airlines (CI762) tujuan Cengkareng-Taiwan.
Pada pukul 14:07:58 WIB, Gus Iqdam beserta seorang wanita bernama Nilatin Nihayah diperiksa di konter pemeriksaan nomor 6.
"Keduanya diperiksa oleh petugas imigrasi berinisial LK, bukan Afwan, sebagaimana disampaikan oleh Gus Iqdam," kata Tito.
Menurut Tito, pemeriksaan imigrasi terhadap keduanya berlangsung sangat lancar dan tanpa kendala selama durasi 2 menit 20 detik.
Selanjutnya: Sementara tiga orang lainnya…
Sementara tiga orang lainnya, atas nama Muhammad Ilham Burhanudin, Muchamad Danuarta Difarolly, dan Dhahlan Efendi diperiksa melalui konter 7. Pemeriksaan di konter 7 ini, diakui Tito, berlangsung lebih lama.
Musababnya, lanjut Tito, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas imigrasi.
Masih menurut Tito, ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam. Pihak imigrasi tidak mengetahui jika ketiga calon penumpang ini masih rombongan dengan Gus Iqdam.
Pada pukul 14:11:12 WIB, Tito melanjutkan, petugas imigrasi kemudian memanggil Gus Iqdam untuk menghampiri konter 7. Gus Iqdam memberikan penjelasan kepada petugas imigrasi bahwa ketiga calon penumpang tersebut merupakan rombongan dengan tujuan dan keperluan yang sama.
Sembari menunggu dokumen tiket pulang dan akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh.
Di saat itulah, menurut penjelasan Tito tadi, Gus Iqdam mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya. Tindakan Gus Iqdam itu pun berbuntut teguran dari supervisor imigrasi dan viral di media sosial.
Wawancara untuk Mencegah TPPO
Tito mengatakan, wawancara mendalam terhadap tiga orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI (Warga Negara Indonesia) yang hendak pergi ke luar negeri," ucapnya.
Wawancara, kata Tito, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap WNI untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pilihan Editor: Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.