Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan.
Amendemen mulai dilakukan setelah reformasi 1998.
Amendemen pertama dilakukan pada 1999, kedua pada 2000, ketiga pada 2001, dan keeempat pada 2002.
SEJARAH mencatat bahwa amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan sejak reformasi 1998. Sejak dicetuskan pada 1945 hingga 1998, konstitusi belum pernah diamendemen. Perubahan atau amendemen konstitusi menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998. Latar belakang dilakukannya amendemen, antara lain, karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tapi kenyataannya bukan di tangan rakyat; kekuasaan presiden sangat besar; dan terdapat pasal-pasal multitafsir. Setelah 23 tahun reformasi, muncul kembali wacana amendemen. Berikut ini perubahan konstitusi dalam empat kali amendemen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo