Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Pakar: Reformasi Kebijakan Spektrum Frekuensi Harus Dilakukan

Di era ekonomi digital, spektrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran, telekomunikasi seluler, internet, serta satelit.

17 Oktober 2018 | 18.47 WIB

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi, Asmiati Rasyid, mengatakan perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Spektrum Frekuensi yang di dalamnya juga mengatur pembentukan Badan Pembentukan Spektrum Frekuensi Nasional sebagai institusi pengelola spektrum frekuensi lintas sektoral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asmiati mengatakan langkah itu sangat dibutuhkan karena pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya. Dia mengatakan spektrum frekuensi yang merupakan sumber daya alam di Indonesia menghasilkan Rp 100 triliun selama 2006 hingga 2016.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sangat tinggi, meskipun dibandingkan dengan India masih sangat jauh pendapatan negara dari sektor ini. Pendapatan India mencapai Rp 900 triliun di sektor ini selama 2006-2016.

"Jika dikelola secara profesional dan benar, spektrum frekuensi menjadi sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan," kata dia dalam Seminar Nasional "Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guideline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional" di Universitas Gadjah Mada, Rabu, 17 Oktober 2018.

Di era ekonomi digital, spektrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran, telekomunikasi seluler, internet, serta satelit. Sayangnya, hingga kini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi.

Sementara Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 dan PP No. 53/2000 dinilai tidak mampu menjamin pengelolaan spektrum frekuensi lintas kementerian. “Reformasi kebijakan spektrum frekuensi harus dilakukan,” kata dia.

Asmiati mengusulkan sejumlah perubahan mendasar kebijakan untuk dijadikan pertimbangan dalam perumusan Undang-Undang Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional, di antaranya perubahan izin spektrum frekuensi penyelenggaraan telekomunikasi seluler dari cakupan nasional menjadi izin per-circle yang akan diklasifikasi sesuai dengan karakteristik suatu area/kawasan dan lingkungan.

“Sehingga harga izin di metropolitan akan berbeda dengan kota kecil. Demikian pula dengan jumlah pemain per-circle bisa berbeda-beda, ini ditujukan untuk optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi, membuka peluang pemain-pemain lokal,” kata Asmiati.

Pakar Ekonomi Faisal Basri, yang menjadi salah satu pembicara, menyoroti pentingnya optimalisasi spektrum radio untuk memacu pertumbuhan yang inklusif.

Dia menyebutkan selama tahun 2000 hingga 2014 sektor informasi dan komunikasi selalu tumbuh dua digit. Namun dalam empat tahun terakhir mengalami perlambatan hingga hanya 7 persen pada semester I tahun 2018. “Ada peningkatan meski masih relatif kecil,” kata sia.

Guru Besar Hukum Dagang UGM Prof. M.Hawin mengatakan, ada kemungkinan pembelian spektrum dapat menyebabkan terjadinya distorsi terhadap persaingan usaha.

Dengan memperbolehkan pelaku usaha untuk membeli spektrum frekuensi yang lebih banyak akan menyebabkan pelaku usaha tersebut memperoleh posisi dominan, baik di pasar spektrum tertentu atau pasar hilir. “Posisi dominan tersebut bisa disalahgunakan untuk mendistorsi persaingan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus