Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

13 Mei 2024 | 12.50 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) angkat bicara soal santunan kepada korban kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar yang terjadi pada akhir pekan lalu. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor," kata Dewi di Subang, Ahad, 12 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Adapun besaran santunan untuk korban jiwa sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta.

Dewi menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini Jasa Raharja masih mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut tersebut.

“Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ kata Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyatkan jumlah total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang.

"Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," tutunya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus