Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus Kadin yang Melakukan Pemalakan

Kebijakan ini diambil seusai pengurus Kadin Cilegon ketahuan mengintimidasi dan memalak PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk ikut dilibatkan dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride tersebut.

19 Mei 2025 | 10.38 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie ditemui di sela peresmia Kantor Pusat Konsultasi dan Pendampingan Satgas MBG Gotong Royong Kadin di Jakarta, Selasa (13/5/2025). ANTARA/Harianto
Perbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie ditemui di sela peresmia Kantor Pusat Konsultasi dan Pendampingan Satgas MBG Gotong Royong Kadin di Jakarta, Selasa (13/5/2025). ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie bakal menonaktifkan anggotanya yang memalak dan memeras kontraktor pada proyek pembangunan pabrik. Anindya mengambil keputusan ini seusai pengurus Kadin Cilegon ketahuan mengintimidasi dan memalak PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk terlibat dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Saat ini, Kadin Indonesia sudah menonaktifkan kedua pengurus tersebut hingga menunggu keputusan pengadilan. “Ini wujud ketegasan Kadin dalam menjaga marwah organisasi. Ke depannya, anggota Kadin yang memeras, memalak, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” kata Anindya melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka yang masing-masingnya adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, beserta wakilnya Ismatullah Ali. Kemudian, polisi juga menangkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cilegon Rufaji Zahuri yang turut serta memalak PT Chengda selaku kontraktor utama pembangunan pabrik CAA tersebut.

Anindya meminta pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi hingga kabupaten/kota mematuhi aturan organisasi tersebut. Dia turut mendesak kepolisian untuk turun tangan dalam mengamankan proyek investasi di Tanah Air supaya tidak terganggu oleh aksi pemalakan. “Selama ini premanisme mengatasnamakan ormas tertentu, menjadi salah satu penghambat investasi asing maupun domestik,” ucap Anindya.

Walau pengurus Kadin Cilegon sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, menurut Anindya, masyarakat perlu mendapat penjelasan yang terang ihwal peristiwa itu. Dia mengklaim bahwa para tersangka mendatangi PT CAA karena ada perjanjian untuk dilibatkan dalam proyek tersebut. Namun, ketika dicek ke lapangan, ternyata proyek itu berjalan tanpa sepengetahuan para tersangka.

Menurut Anindya, tindakan tersangka mendatangi PT CAA untuk meminta kejelasan soal status perjanjian itu, bukanlah bentuk premanisme seperti yang belakangan marak dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). “Ini bukan pembelaan, tapi penting semua pihak melihat masalah secara utuh,” ucap Anindya.

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus