Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 Pejabat Pelindo Cabang Pangkalbalam jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diprediksi Rp 4,6 miliar

Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelindo Cabang Pangkalbalam.

21 Juli 2023 | 18.21 WIB

Kajati Bangka Belitung Asep Maryono (kedua dari kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka tiga pejabat PT Pelindo Cabang Pangkalbalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023. Tempo/Servio Maranda
Perbesar
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono (kedua dari kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka tiga pejabat PT Pelindo Cabang Pangkalbalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023. Tempo/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi layanan jasa pandu dan tunda kapal di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Pangkalbalam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan tiga orang tersangka tersebut merupakan pejabat PT Pelindo dengan jabatan dua orang mantan Deputi General Manager dan satu orang dengan jabatan Supervisor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inisialnya HK, HP dan YP. Semuanya dari Pelindo. Penetapan tersangka terkait dengan perkara yang kami tangani yakni dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020 hingga 2022," ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2022.

Asep menuturkan hasil penghitungan sementara atas kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp 4.555.021.928 atau bila dibulatkan sekitar Rp 4,6 miliar. Perhitungan itu dilakukan oleh auditor kejaksaan.

"Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda. Ternyata selama dua tahun ini mereka tidak memungut tarif jasa itu. Kapal masuk, mereka biarkan begitu saja," ujar dia.

Menurut Asep, ketiga pejabat PT Pelindo tersebut juga diduga menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap kapal yang masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

"Sebagian kapal mereka pungut tarif layanan dan sebagian lagi mereka biarkan. Ada perbedaan perlakuan. Jelas di sini ada pihak yang diuntungkan. Dalam hal ini, perusahaan pemilik kapal. Apakah ketiga pejabat ini menerima keuntungan pribadi dari kapal yang tidak dipungut tarif layanan, nanti kita lihat fakta ke depan," ujar dia.

Asep menambahkan pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan pelayaran yang diduga tidak dikenakan pungutan jasa pemanduan kapal.

"Soal tersangka dari pihak swasta nanti kita lihat ke depan. Semua yang diduga terlibat sudah kita periksa. Sabar saja dulu," kata Asep. "Kami tahu soal keinginan wartawan dan masyarakat untuk mempercepat kasus ini. Tapi kami punya strategi sendiri. Biarlah ada asumsi macam-macam. Yang penting kami akan selesaikan."

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus