Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

8 Maret 2022 | 14.03 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi pegawai negeri sipil atau PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar per hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah,” kata Pelaksana Harian atau Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam rilis, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatoni mengatakan proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri sebagai berikut:

  1. Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
  3. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
  4. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan

Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:

  1. SK Tim TPP
  2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
  3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
  4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
  5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
  6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
  7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya juga menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional teknisi siaran yang bekerja di TVRI maupun RRI. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Negara atau APBN.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang," demikian bunyi keputusan yang ditetapkan Jokowi pada 16 Februari 2022 ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam empat regulasi. Keempatnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Keempat beleid ini mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi yaitu teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.

Keempat posisi ini adalah PNS yang bekerja di media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Penjelasan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2017.

MUTIA YUANTISYA | FAJAR PEBRIANTO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus