Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan adanya tren penurunan pengaduan konsumen pinjaman online (pinjol) kepada platform teknologi finansial peer-to-peer lending atau fintech lending.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"AFPI sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital,” ujar Kuseryansyah Direktur Eksekutif AFPI, Sabtu 21 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam periode Januari 2020 hingga November 2020 terdapat 3.726 laporan yang dihimpun dalam layanan AFPI untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi, dan lainnya.
Angka ini menunjukkan tren penurunan jumlah pengaduan. Sehingga, menunjukkan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota, serta sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.
AFPI mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46 persen di antaranya mengenai penagihan tidak beretika. Disusul kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52 persen, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74 persen yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat.
Adapun, pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7 persen dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23 persen.
Namun, Kuseryansyah mengungkap bahwa jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika ini tercatat turun signifikan. Jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76 persen dari total pengaduan, turun menjadi 1,69 persen saja pada Mei 2020 dan 1,85 persen saja pada November 2020.
"Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan Industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut," tutup Kuseryansyah.
Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4 persen dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6 persen.
Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, dimana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan.
"Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya," jelasnya.
AFPI secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi dan membanguun kerjasama diantaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia.
Taufan menambahkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan.
Harapannya, kolaborasi dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa fintech lending, baik sebagai peminjam dana (borrower) maupun sebagai pemberi pinjaman (lender).