Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang bersifat independen dan memiliki peran vital. Apa tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.

6 Juli 2024 | 11.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dikenal sebagai bank sentral Indonesia yang bersifat independen serta bertugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam menjalanlan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejarah BI dimulai sejak 1 Juli 1953 ketika Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Mulai saat itu BI secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menjalakan tugasnya yang tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia

Berdasarkan UU No 23 Tahun 1999, pimpinan dari Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Menurut UU tersebut, Gubernur adalah pemimpin yang merangkap sebagai anggota Dewan Gubernur. Kemudian, terdapat Deputi Gubernur Senior yakni wakil pemimpin merangkap anggota Dewan gubernur. Serta Deputi Gubernur yaitu anggota Dewan Gubernur. 

Adapun pasal 37 UU NO 23 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.

Masih dalam beleid yang sama, dicantumkan pula tugas dan wewenang dari Dewan Gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 44 yang berbunyi:

(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.  
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.  
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Gubernur Bank Indonesia

Untuk diketahui, Bank Indonesia saat ini dipimpin Perry Warjiyo yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Dilansir dari laman resmi BI, Perry Warjiyo juga merupakan Gubernur Bank Indonesia pada periode 2018-2023.

Ia terpilih untuk kedua kalinya berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2023.

Adapun di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia berhasil meraih sejumlah penghargaan, antara lain:

  • The Best Central Bank of the Year dari Global Islamic Finance Awards (GIFA) tahun 2022 dan 2018,
  • Best Asset Owner in Southeast Asia dalam Institutional Excellence Award dari Asian Investor tahun 2022, 
  • Contact Center World 2021, dan Contact Center World 2022 dengan penghargaan tertinggi Certified World Class,
  • Global Top Ranking Performers dari Central Banking Publications tahun 2021, 
  • The Best Macroeconomic Regulator in Asia Pacific dari The Asian Bankers tahun 2020,  
  • Gold Winner - Stevie Asia Pacific Award for Innovation in Technology Development, kategori Government, dari Asia Pacific Stevie Awards tahun 2020, dan
  • The Best Systemic and Prudential Regulator in Asia Pacific Award dari The Asian Banker tahun 2021.

Pilihan Editor: Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus