Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Operasional Toko Kelontong hingga Hipermarket di Daerah PPKM Level 2-4

Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 7 hingga 13 September 2021. Simak sejumlah aturan operasional di sejumlah format retail yang diberlakukan.

7 September 2021 | 09.01 WIB

Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta saat mengambil sampel sayuran untuk diuji di Swalayan Gelael, Pancoran, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Uji sampel tersebut dilakukan untuk pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta saat mengambil sampel sayuran untuk diuji di Swalayan Gelael, Pancoran, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Uji sampel tersebut dilakukan untuk pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 7 hingga 13 September 2021. Selama PPKM, pemerintah menekan laju kegiatan masyarakat di area publik, seperti supermarket, hipermarket, hingga pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketentuan mengenai operasional tempat-tempat publik itu pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Dinukil dari Permendagri itu, berikut aturan lengkap pelaksanaan operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, sampai apotek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4:

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

- Apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

2. Daerah dengan PPKM Level 2:

- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

- Supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis di daerah PPKM Level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Waktu buka gerai sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus