Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kalangan pelaku usaha dan buruh tak kunjung satu suara soal formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pelaku usaha menyampaikan, di tengah impitan kondisi perekonomian yang bergejolak, ada keterbatasan dalam upaya pemenuhan tuntutan kenaikan upah karena penurunan produksi dan pendapatan usaha yang signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, berujar penetapan UMP yang disanggupi adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kami menolak rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan UMP yang kami perkirakan akan lebih besar dari formulasi saat ini. Jika hal itu dilakukan, sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan," ujarnya, kemarin, 17 November 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo