Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEPAT sepekan peraturan pengampunan pajak efektif berlaku. Undang-undang yang diketuk pada 28 Juni lalu ini intinya mengatur penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) 2015. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi semua tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Nantinya semua dana lebih dulu masuk melalui bank, kemudian dikelola oleh manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Pada tahap awal ini, Kementerian Keuangan menunjuk 19 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan sekuritas yang bakal menerima dana amnesti pajak tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo