Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUANGAN sekitar 10 x 10 meter khusus untuk pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) di lantai 3A Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat di Jalan Sudirman Jakarta, itu tampak sepi. Hanya beberapa petugas yang berjaga. Kamis pekan lalu itu, hingga pukul dua siang, mereka baru melayani dua wajib pajak. ”Sejak dibuka pekan lalu, baru 18 orang yang datang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dodi Herawan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo