Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Beredar Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo, Ada 46 Termasuk 5 Kemenko

Alat Kelengkapan Dewan yang terdiri atas 13 komisi dan Badan Anggaran beserta mitranya di pemerintahan Prabowo beredar di kalangan media di DPR

10 Oktober 2024 | 20.34 WIB

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama-nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri atas 13 komisi dan Badan Anggaran beserta mitra kementeriannya di pemerintahan Presiden Prabowo beredar di antara awak media yang meliput DPR, Kamis, 10 Oktober 2024.

Daftar kementerian mitra kerja komisi itu diduga disusun berdasarkan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

"DPR RI diduga telah menerima daftar nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang isinya banyak kementerian yang dipecah," demikian ditulis Kantor Berita Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa susunan Alat Kelengkapan Dewan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit," kata Cucun saat ditanya mengenai akurasi informasi mengenai daftar AKD DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam dokumen tersebut, banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya ada Kementerian Kehutanan dipecah dari Kementerian Lingkungan Hidup, lalu Kementerian Hukum dipecah dari Kementerian HAM, juga Kementerian Perumahan Rakyat, dipecah dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Berikut daftar AKD DPR RI berserta mitra kementerian masing-masing yang beredar hari ini:

Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika)

1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Lembaga lain termasuk Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU, BIN 

Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur)
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
   Lembaga lain termasuk KPU, Bawaslu, ORI dll

Komisi III (Penegakan Hukum)
Kejaksaan Agung
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga lain termasuk Komisi Yudisial, MA, MK  

Komisi IV (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan)
7.
Kementerian Pertanian
8. Kementerian Kehutanan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Lembaga lain termasuk Bulog, Bapanas, dan Badan Urusan Logistik (Bulog)

Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan)
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan Rakyat
12. Kementerian Perhubungan
13. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Kementerian Transmigrasi
Lembaga lain termasuk BMKG, Basarnas

Komisi VI (Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha)
15. Kementerian Perdagangan
16. Kementerian BUMN
17. Kementerian Koperasi
Lembaga lain termasuk BPKN, KPPU

Komisi VII (Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi)
18. Kementerian Perindustrian
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Barekraf
21. Kementerian UMKM
Lembaga lain termasuk BSN,  RRI, TVRI

Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak)
22. Kementerian Agama
23. Kementerian Sosial
24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Lembaga lain termasuk KPAI, BNPB

Komisi IX (Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial)
25. Kementerian Kesehatan
26. Kementerian Ketenagakerjaan
27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga
28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
Lembaga lain termasuk BPOM, BPJS Kesehatan

Komisi X (Pendidikan, Olahraga, dan Riset)
29. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
30. Kementerian Pendidikan Tinggi
31. Kementerian Kebudayaan
32. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Lembaga lain termasuk Perpusnas, BRIN, BPS

Komisi XI (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan)
33. Kementerian Keuangan
34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga lain termasuk Bank Indonesia, OJK, LKPP, BPK

Komisi XII (Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi)
35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
36. Kementerian Lingkungan Hidup
37. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
Lembaga lain termasuk BPH Migas, SKK Migas

Komisi XIII (Hukum dan HAM)
38. Kementerian Hukum
39. Kementerian HAM
40. Kementerian Sekretariat Negara
41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lembaga lain termasuk Komnas HAM, LPSK

Badan Anggaran
42. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
43. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
44. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
45. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
46. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan.

Pilihan Editor Prabowo Sebut Makan Siang Bergizi Akan Ada di Pesantren

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus