Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Besaran Penghasilan Menentukan Angka Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu yang akan dijadikan pertimbangan perhitungan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dalam implementasi KRIS adalah besaran penghasilan.

10 Juni 2022 | 23.44 WIB

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Formula besaran iuran dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga saat ini masih dikaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, salah satu yang akan dijadikan pertimbangan perhitungan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dalam implementasi KRIS adalah besaran penghasilan. 

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih kepada Bisnis, Kamis 9 Juni 2022.

Peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.

Asih menegaskan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.

Ia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS. Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.

"Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat," jelasnya.

Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta  peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Baca: Penerimaan Bintara TNI AD 2022, Punya Kartu BPJS Salah Satu Syaratnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus