Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BKN: Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Lulus Tes CPNS

Peserta tes CPNS yang lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu lolos ke tahap berikutnya.

4 Februari 2020 | 09.50 WIB

Seleksi CPNS Kemnaker di Kantor Regional VI BKN Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Januari 2020.
Perbesar
Seleksi CPNS Kemnaker di Kantor Regional VI BKN Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional atau BKN menjelaskan bahwa peserta CPNS yang lulus tes passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak serta-merta lulus dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut keterangan resmi dalam laman BKN.go.id, jika nilai peserta SKD lolos Passing Grade, akan diolah terlebih dahulu. Mengingat, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir). 

Saat ini, tes SKD CPNS formasi 2019 masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada  Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

"Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku  Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan  admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. BKN juga menyatakan rangkaian tahapan tes CPNS yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

BISNIS 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus