Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPJS Kesehatan Defisit, Pemerintah Kucurkan Rp 4,9 Triliun

Pemerintah akan mengucurkan dana Rp 4,9 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

17 September 2018 | 20.41 WIB

Menteri Kesehatan Nila Moeloek berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Sejumlah rumah sakit umum daerah di Jakarta menjerit karena tunggakan itu terakumulasi setiap bulan hingga berdampak besar pada kemampuan rumah sakit menyediakan obat untuk pasiennya. ANTARA
Perbesar
Menteri Kesehatan Nila Moeloek berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Sejumlah rumah sakit umum daerah di Jakarta menjerit karena tunggakan itu terakumulasi setiap bulan hingga berdampak besar pada kemampuan rumah sakit menyediakan obat untuk pasiennya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan memberi bantuan untuk penanganan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk mencairkan Rp 4,993 triliun yang sedang kami proses," kata Mardiasmo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana tersebut, kata Mardiasmo, dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

"PMK-nya sudah keluar dan sekarang sedang kami proses penyusunan dipa pada hari ini dan paling cepat akhir Minggu ini," kata Mardiasmo.

Hal tersebut Mardiasmo sampaikan kepada DPR bersama dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.

Mardiasmo juga menyampaikan kepada DPR mengenai langkah-langkah Kemenkeu dalam mengendalikan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Ini merupakan akumulasi, suatu langkah konkret dari bauran kebijakan," kata Mardiasmo.

Dia mengatakan, langkah pertama yaitu dengan meningkatkan peran pemerintah daerah. Untuk meningkatkan peran Pemda, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda atau mendisiplinkan Pemda. Selanjutnya terbit PMK 222 Tahun 2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung sisi penyediaan atau supply side.

"Berikutnya yang Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah ditandatangani pemanfaatan dana pajak rokok," kata Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo Peraturan Presiden JKN telah ditandatangani Presiden Jokowi. Langkah selanjutnya, kata Mardiasmo dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Efisiensi dana berdasarkan PMK 209 Tahun 2017 tentang besaran presentasi dana operasional.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus