Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. MA juga menguatkan putusan KPPU yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama November 2018-Mei 2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo