Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mekanisme Baru Penangkal Kartel Tiket Pesawat

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU mengenai kartel tiket pesawat. Maskapai penerbangan kini wajib melaporkan kebijakan harga tiket kepada KPPU.

23 Desember 2022 | 00.00 WIB

Pesawat milik Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Pesawat milik Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. MA juga menguatkan putusan KPPU yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama November 2018-Mei 2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus