Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

Vale Indonesia telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.

8 Maret 2023 | 19.08 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Perbesar
Logo Wanaartha Life. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dana saving plan 3.000 karyawan perusahaan tambang dan pengolahan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), tersangkut di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp 209,6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Vale Indonesia, Baso Murdin mengatakan telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saving plan itu adalah salah satu bentuk program pensiun kami untuk karyawan atau pekerja PT Vale Indonesia," kata Baso saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengatakan Vale Indonesia dan Wanaartha telah melakukan evaluasi program setiap tiga bulan. Sampai dua tahun pertama, lanjut Baso, tidak ada masalah. "Sampai ada kasus Jiwasraya. Itu sebetulnya kami sudah mulai melakukan evaluasi ketat," tutur Baso.

Pada 21 Februari 2020, Wanaartha telah menginformasikan ke Vale bahwa dana mereka diblokir bank kustodian atas perintah kejaksaan. Akhirnya, kontrak pun diakhiri pada 27 Maret 2020.

"Nah, di dalam perjanjian kami dengan mereka itu, satu bulan setelah diputus kontrak mereka sudah (harus) bayar penuh uang kami sebesar Rp 209 miliar," ungkap Baso. 

Namun, uang tersebut belum dibayar Wanaartha sampai sekarang. Baso mengatakan Wanaartha pada waktu itu berjanji membayar sekaligus.

"Tapi tunggu waktu dulu, karena gini waktu itu mereka mengatakan bahwa masalah yang diblokiran adalah kesalahpahaman biasa saja. Artinya, kami bisa terima pada saat bulan Maret itu, tapi sudah melewati satu bulan, dua bulan, akhirnya kami putuskan untuk melakukan arbitrase," lanjut dia.

Hasilnya, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.

Kuasa hukum PT Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan sudah dalam sidang BANI pada 2021 lalu. "Namun sangat disayangkan bahwa Wanaartha belum juga mengikuti putusan dan membayar," kata Marshel pada Tempo lewat keterangan tertulis, Rabu.

Marshel menuturkan, saat ini PT Vale Indonesia dalam proses menyempurnakan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum kepada pemegang saham Wanaartha. Dia pun memastikan akan mendaftarkan gugatan pada minggu ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus