Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 18 orang konsumen apartemen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).
Gugatan dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta yaitu:
1. Aep Mulyana;
2. Dhani Amtori;
3. Herdiansyah;
4. Slamet Waluyo;
5. Gerrits S.B.C. Udjung;
6. Natasha Yuwanita;
7. Suryadi;
8. Ho Kiun Liung;
9. Indriana Sembiring, S.E.;
10. Novalina Susilawati;
11. Zaenuri;
12. Alfredo Tambunan;
13. Sumini;
14. Komang Nourma Gustina;
15. Tri Cahyo Wibowo;
16. Wendy;
17. Keryn Janurizki;
18. Rosliani.
Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Adapun PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
Sidang perdana ini dijadwalkan pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Barat, namun pada pelaksanaannya mundur dari jadwal. Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.