Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ditjen Pajak Bantah Minyak Goreng Mahal Dipicu Kenaikan Tarif PPN

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan harga minyak goreng yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif PPN jadi 11 persen.

7 April 2022 | 02.13 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Perbesar
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan harga minyak goreng yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti menuturkan, minyak goreng dari tahun-tahun sebelumnya sudah merupakan barang kena pajak. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dalam pasal 4A Undang-undang (UU) PPN di mana minyak goreng tidak pernah masuk ke dalam kelompok barang yang tak dikenakan pajak.

"Jadi tidak ada yang berubah, memang di pengaturan objek PPN itu ada diatur di pasal 4A UU PPN di mana yang diatur di situ adalah barang yang tidak dikenai PPN. Nah, minyak goreng itu tidak ada di list itu sehingga memang dari dulu sejak UU PPN ada memang migor adalah objek PPN," katanya dalam media briefing, Rabu, 6 APril 2022.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi. Ditambah lagi, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat harga minyak semakin melambung tinggi.

Kasubdit Humas Perpajakan Dwi Astuti menambahkan, kalau pun saat ini berkembang isu bahwa apakah minyak goreng dibebaskan dan sebagainya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat

"Sehingga kenaikan minyak goreng ini sebetulnya bukan semata-mata karena PPN. Sebelum ini pun sudah langka dan naik [harganya] karena memang kita mau Lebaran," ungkapnya.

BISNIS

Baca: Tarif Tol Naik di Beberapa Tempat Menjelang Mudik, PUPR: Tak Dapat Dihindari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus