Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menjadi salah satu undang-undang warisan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi yang paling bermasalah. Menggerus kesejahteraan pekerja.

30 Juli 2024 | 13.04 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berdiri di atas mobil komando - di hadapan massa buruh yang berkumpul di kawasan Bundara Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat - tangan kanan Kahar S. Cahyono teracung. Dalam aksi para pekerja pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengungkit janji pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketika dilantik pada 20 Oktober 2019, Jokowi pernah menjanjikan undang-undang sapu jagat ini akan menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Kahar, situasi hari ini justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. “Tidak pernah terbukti kebenarannya,” kata Kahar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lepas berdemonstrasi di ujung selatan Jalan Merdeka Barat, ribuan buruh menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi 850 meter di sebelah utara Patung Arjuna Wijaya. Di sana, sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja berlangsung. 

Presiden KSPI, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Jazuli; perwakilan Partai Buruh Semarang, Solikhin Suprihono, hadir sebagai saksi pemohon. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring sebagai saksi ahli.

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Said Iqbal menyatakan buruh terbukti merugi akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor daripada pekerja. Akibatnya banyak hak-hak buruh - seperti pesangon, cuti, dan upah yang layak - yang terabaikan. 

Partai Buruh atau KSPI tak sendirian dalam melayangkan gugatan bernomor registrasi 168/PUU-XXI/2023 itu. Bersama mereka, turut serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan dua orang buruh, yakni Mamun dan Ade Triwanto. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2023 setelah uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo. 

Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.

UU Cipta Kerja Gagal Menciptakan Lapangan Kerja

Saat UU Cipta Kerja dijalankan, lapangan pekerjaan di sektor formal juga bermasalah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2014 sampai dengan 2024, 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 juta orang terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun menjadi 2 juta orang pada periode kedua. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kegagalan UU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja karena investasi yang masuk ke Indonesia merupakan investasi tak berkualitas. Investasi itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. Akibatnya, sebagian besar investor yang masuk adalah investor yang tidak berkualitas. Sedangkan para investor global yang berkualitas, justru terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja. 

Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja dan perusahaan asing menyurati Jokowi. Mereka meminta standar rendah dalam RUU Cipta Kerja ditinjau ulang. Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang membuat Indonesia tak banyak kecipratan untung dari perang dagang Amerika Serikat-Cina. Sejumlah investor besar justru memilih berinvestasi di Thailand dan Vietnam yang terus memperbaiki standar mereka. “Sejak UU Cipta Kerja, deindustrialisasi prematur makin masif,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain investasi tak berkualitas, kegagalan terciptanya lapangan kerja juga disebabkan investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan sektor ini tidak membutuhkan banyak tenaga kerja sekaligus tidak sinkron dengan kondisi sumber daya manusia di Indonesia yang masih relatif rendah.

BPS mencatat pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja Indonesia didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah sejumlah 51,49 juta orang atau 36,82 persen. Hanya 14,44 juta orang atau 10,32 persen penduduk bekerja yang pernah selesai mengenyam bangku pendidikan tinggi. “Artinya, investasi yang masuk tidak diimbangi dengan ketersediaan skilled labour,” kata Esther, Kamis, 25 Juli 2024.

Tak hanya persoalan lapangan kerja, investasi juga tak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BPS pada 2014, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,01 persen. Selama hampir sepuluh tahun kemudian, angka itu tak banyak beranjak. Selama triwulan pertama 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,11 persen.

Bahkan, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi angka itu akan melambat menjadi 4,9 hingga 5 pada akhir 2024. Perlambatan itu terutama disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga, sektor penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB). Esther menuturkan, meski UU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi, namun pertumbuhan ekonomi tak banyak beranjak karena peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia masih tergolong rendah, yakni 73 dari 190 negara.

Selanjutnya: Cipta Kerja Memicu PHK Massa...

Memicu Maraknya PHK Massa

Janji-janji pemerintah seiring penerbitan UU Cipta Kerja kemudian banyak dipertanyakan oleh buruh. Ihwal janji menciptakan lapangan kerja, Said Iqbal mengatakan, dalam setengah tahun terakhir justru marak PHK massal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat dari Januari sampai Mei 2024, sebanyak 20 sampai 30 pabrik berhenti beroperasi serta melakukan PHK terhadap 10.800 pekerja. 

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Said Iqbal, PHK justru makin mudah dilakukan. Perusahaan kini tak perlu lagi berunding dengan serikat buruh untuk melakukan PHK secara massal. Bahkan, PHK bisa disampaikan perusahaan kepada pekerja melalui aplikasi perpesanan.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan kerap kali PHK hanya dijadikan dalih perusahaan untuk merekrut pekerja kontrak dan alih daya. “Dulu dibatasi lima pekerjaan, sekarang sampai bagian produksi (diisi oleh pekerja) kontrak dan alih daya,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Pesangon yang mereka terima pun tak seberapa. Dulu, Sunarno bercerita, buruh mendapatkan pesangon dasar ditambah dengan penghargaan masa kerja dan pengganti hak. Kini, dengan adanya UU Cipta Kerja, perusahaan hanya memberikan pesangon dasar saja.

UU Cipta Kerja juga mengakibatkan upah buruh stagnan, bahkan turun secara riil. Said Iqbal mengatakan sepanjang 2020 sampai 2022 saat inflasi naik dari 1,68 menjadi 3,55 pemerintah tidak menaikkan upah pekerja. “Artinya buruh nombok, karena harga barang naik,” kata Said Iqbal. Upah yang tak sebanding dengan laju inflasi praktis menjadikan pendapatan buruh turun secara riil.

Bank Indonesia (BI) mencatat sepanjang 2020–2024, laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir. Penyebabnya, UU Cipta Kerja membuka peluang pemerintah dan pengusaha menetapkan upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indikator “indeks tertentu” ini yang menjadi biang keladinya, sebab tidak jelas parameternya. Selain itu, “Indikator tersebut tidak dikenal di seluruh dunia, hanya di Indonesia,” ujarnya.

Bermasalah Sejak Awal

Sejak pertama kali diucapkan Jokowi dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019, pembahasan UU Cipta Kerja tak pernah benar-benar melibatkan buruh. Nihilnya keterlibatan bermakna masyarakat memantik aksi besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia. Said Iqbal menuturkan, pemerintah justru membentuk satuan tugas (Satgas) yang seluruh anggotanya merupakan pengusaha. Satgas itu dipimpin oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) waktu itu, Rosan Roeslani. 

“Enggak ada undang-undang tentang buruh tanpa melibatkan serikat buruh di seluruh dunia. Hanya ada di Indonesia,” kata Said Iqbal. Dia dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, baru bisa bertemu Jokowi satu jam menjelang RUU Cipta Kerja disahkan tujuh dari sembilan fraksi DPR dalam rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

Di samping aksi besar-besaran, kelompok buruh juga telah mengajukan permohonan uji formil. Pada 25 November 2021. Saat itu Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan ini inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah serta DPR memperbaikinya dalam waktu maksimal dua tahun. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang. 

Namun, lewat rapat paripurna, Kamis, 29 September 2022, DPR justru mencopot Aswanto, hakim konstitusi yang turut mengabulkan gugatan itu. Dia digantikan oleh mantan Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah. 

Pun UU Cipta Kerja tidak diperbaiki. Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Selanjutnya DPR menyetujuinya menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. 

Pemerintah berdalih penerbitan Perpu karena kebutuhan mendesak mengantisipasi inflasi, resesi ekonomi, serta dampak Perang Rusia dan Ukraina. Padahal sebelumnya, pemerintah kerap menyatakan bahwa konflik tersebut membawa berkah tak terduga: harga komoditas ekspor Indonesia melambung tinggi. 

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, kekhawatiran buruh menjadi kenyataan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mencatat sepanjang 2022, kantornya menerima 270 aduan tentang perburuhan oleh 2.584 pencari keadilan dan mendampingi 62 kasus di 18 wilayah. 

Aduan itu didasari beberapa konflik perburuhan, antara lain pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya. Saat pandemi, pemerintah memberikan dispensasi kepada perusahaan-perusahaan untuk merumahkan karyawannya. Selain itu, terjadi PHK dengan modus mengalihkan pekerja mereka beralih status menjadi outsourcing. “Di omnibus law, kontrak makin mudah dan panjang,” kata dia.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, mengakui UU Cipta Kerja belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya gugatan terhadap undang-undang ini di MK. Namun setelah disahkan, kata dia, beleid itu tetap menjadi acuan dalam dunia kerja dan dunia usaha. 

Lewat aturan itu, pria yang akrab disapa Ferry ini mengklaim ada penurunan tingkat pengangguran dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Namun dia mengakui pemerintah masih perlu memperbaiki link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah membenahi infrastruktur dan perlindungan sosial. 

“Masih perlu perbaikan terhadap hal-hal yang mendukung capaian tersebut,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Jumat, 26 Jumat 2024.

Kaum buruh kini harap-harap cemas menanti putusan hakim kontitusi atas permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja yang saat ini berproses di MK. Said Iqbal memprediksi para hakim akan mengambil putusan dalam satu atau dua pekan mendatang. Bila mahkamah tak mengabulkan gugatannya, dia menyatakan telah menyiapkan massa untuk melaksanakan mogok nasional. 

Sedangkan Isnur mengaku pesimistis MK akan bersedia mengabulkan gugatan para buruh. Pasalnya, susunan hakim konstitusi tak banyak berubah setelah pencopotan Aswanto. “Kita perlu merombak dulu MK-nya,” kata dia. Jalan lain, dalam jangka pendek, Isnur menyebut serikat pekerja yang kuat bisa menekan perusahaan untuk tidak menerapkan undang-undang bermasalah itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus