Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ekonom Nilai Pengusaha Bisa Untung Jika Naikkan Upah Buruh di Atas Inflasi

Bhima melihat tingkat kenaikan upah buruh di atas presentase inflasi bisa menjadi formulasi perhitungan upah yang tepat.

26 Oktober 2022 | 23.44 WIB

Massa dari Partai Buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Dalam aksi ini, Partai Buruh mengajukan 6 tuntutan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Perbesar
Massa dari Partai Buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Dalam aksi ini, Partai Buruh mengajukan 6 tuntutan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kenaikan upah buruh bisa mendorong terbukanya kesempatan kerja dan menguntungkan pengusaha. Buruh sebelumnya menuntut upah meningkat hingga 13 persen atau di atas laju inflasi tahunan.

“Kalau upah naik paling tidak di atas inflasi, misal inflasi naik 6 persen dan upah naik 7 sampai 8 persen, ada tambahan 2 persen dari buruh untuk membelanjakan uangnya,” ujar Bhima ketika ditemui Tempo di Ashley Hotel Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pernyataan itu berdasarkan atas hasil studi David Card. Daivd Card merupakan penerima penghargaan Nobel bidang ekonomi pada 2021.

Baca juga: Kembali Demo, Serikat Buruh Tolak PHK di Masa Resesi

Bhima melanjutkan pelaku usaha bakal memperoleh cuan jika upah buruh naik karena tingkat belanja para pekerja akan menguat. Dengan demikian, omzet pengusaha pun akan terkerek. Dampak rembetannya, kemungkinan industri untuk merekrut tenaga kerja baru lebih besar.

Bhima berujar, titik temu perkara tersebut adalah daya beli pekerja terlindungi dari gempuran inflasi. Keuangan buruh, Bhima melanjutkan, harus surplus untuk menjaga daya beli mereka. Berkaca dari pelbagai hal ini, Bhima melihat tingkat kenaikan upah di atas presentase inflasi bisa menjadi formulasi perhitungan upah yang tepat.

“Inflasi terakhir 6 persen, jadi harus lebih tinggi lagi. Sehingga, buruh tidak jatuh dari kemiskinan, dan juga memperkuat konsumsi rumah tangga domestik,” ucap Bhima.

Kenaikan upah masih menjadi isu yang gencar disuarakan Partai Buruh maupun organisasi serikat buruh. Para pekerja menuntut kenaikan upah 13 persen untuk 2023. Tuntutan itu dilatari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu lonjakan harga.

Ledakan harga ini pun dirasakan kaum buruh. Misalnya, kenaikan harga pangan, tranportasi, dan perumahan atau sewa kontrakan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tuntutan kenaikan upah 13 persen itu mengikuti pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Inflansi diperkirakan  6,5 persen Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Jika ditotal didapat angka 11,4. Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen,” kata dia.

Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Buruh Khawatir Produktivitas Terganggu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus