Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Erick Thohir ke Kepala BKPM Minta Pengusaha Pakai Listrik PLN yang Oversupply

Tak hanya ke Menteri ESDM, Erick Thohir juga menyurati Kepala BKPM untuk mendukung PLN yang saat ini kinerjanya terdampak pandemi Covid-19.

2 Oktober 2020 | 10.01 WIB

PLN berhasil menuntaskan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kiloVolt (kV) yang dijadikan backbone kelistrikan di Sumatera (sumber: PLN)
Perbesar
PLN berhasil menuntaskan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kiloVolt (kV) yang dijadikan backbone kelistrikan di Sumatera (sumber: PLN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir diketahui tak hanya mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang berisi permintaan dukungan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Surat yang juga tertanggal 18 September 2020 dengan isi serupa juga dikirimkan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Surat berkop Menteri BUMN RI bernomor S-757/MBU/09/2020 itu ditembuskan kepada Menteri ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dewan Komisaris PLN dan Direksi PLN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN," kata Erick Thohir ke Bahlil Lahadalia seperti yang dikutip dari suratnya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Permintaan dukungan ke PLN ini didasari pada kondisi saat ini terjadi kelebihan pasokan pembangkit listrik terutama di sistem Jawa-Bali.

Agar bisa meningkatkan permintaan, Erick Thohir meminta Kepala BKPM untuk mendorong para pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PLN. "Antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captiva power," ujar Erick dalam suratnya tersebut. 

PLN, kata Erick, berkomitmen untuk menyediakan kebutuhan tenaga listrik yang handal dengan tarif kompetitif bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, surat senada dari Erick ditujukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. "Itu memang benar surat pak menteri," kata staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis malam, 1 Oktober 2020.

Menurut Arya, surat tersebut intinya bukan menyoroti kondisi keuangan PLN. "Yang dilihat pak menteri adalah karena PLN sudah over supply. Ngapain kalau tidak dimanfaatkan?" ucapnya.

Ketimbang membangun pembangkit baru, menurut Erick Thohir, lebih baik memanfaatkan yang sudah ada. "Jadi tidak ada pemborosan energi. Kan sayang nih kalau misalnya kita bikin pembangkit yang baru, ada lagi nanti industri  bikin pembangkit yang baru. Sementara PLN sendiri mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ucap Arya.

Adapun kondisi oversupply ini sudah muncul sejak awal September 2020. Saat itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta PLN proaktif mencari pelanggan. Agar, kelebihan pasokan saat ini dapat terserap oleh pelanggan. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business," kata Arifin dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara saat itu.

Arifin mengatakan bahwa dahulu, pemerintah membangun pembangkit dengan asumsi pertumbuhan listrik 6,5 persen per tahun. Tapi kenyataannya, hanya tumbuh 4 persen saja. "Karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," kata Arifin.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus