Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memanggil Google terkait dugaan monopoli. KPPU akan melayangkan surat pemanggilan ke kantor pusat Google di California dan Google Asia Pasifik di Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPPU berencana memanggil Google pada pekan depan. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan pemanggilan tersebut adalah kelanjutan dari penyelidikan terhadap Google Indonesia yang telah dilakukan pada September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KPPU sudah memanggil Google Indonesia dan mereka sudah memenuhi panggilan. Dalam kasus ini, Google kan perusahaan internasional jadi kita juga butuh keterangan dari Google di luar Indonesia," ucapnya saat ditemui di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022.
Google dan anak usahanya di Indonesia diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menurut KPPU, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
Selama beberapa bulan terakhir, KPPU melakukan penelitian inisiatif ihwal dugaan monopoli itu. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15 dari 30 persen dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut di antaranya aplikasi yang menawarkan langganan, seperti pendidikan, kebugaran, musik, dan video. Selain itu, ada aplikasi yang menawarkan permainan atau gim dan jasa penyimpanan data dan produktivitas.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi pun diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
KPPU menilai kewajiban itu sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi dari harga konten digital yang dijual. Padahal sebelumnya, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.
Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).
KPPU juga menemukan bahwa pembelian di aplikasi Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia pembayaran, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.
Berdasarkan analisis KPPU langkah Google dinilai berimbas negatif terhadap pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. Dalam proses penelitian, KPPU mengaku telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Alhasil, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.