Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ganjil Genap Diperluas, 28 Gerbang Tol Jakarta Terimbas

Kebijakan ganjil genap yang diperluas ini dinilai mendisrupsi bisnis jalan tol.

16 Agustus 2019 | 07.14 WIB

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di Matraman - Salemba, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di Matraman - Salemba, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan bukan tol, berdampak juga pada 28 gerbang tol di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Musababnya, istem ganjil genap juga diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk jalan tol dan pintu keluar tol. Gerbang tol yang terdampak kebijakan ini tersebar di tiga ruas, yakni Jakarta—Tangerang, Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Pluit, dan Cawang—Tomang—Grogol—  Pluit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila sistem ganjil genap diterapkan, pengguna jalan tol yang hendak masuk maupun keluar dari ruas tol akan terbatas. Karena itu, operator jalan tol menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperluas penerapan sistem pelat nomor ganjil genap kendaraan sampai ke exit tol bakal menurunkan trafik di jalan tol.  

"Aksesibilitas pengguna jalan tol akan terhambat. Separuh trafik tol dalam kota bakal lenyap," kata Krist di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2019. Padahal, semula, setiap harinya jalan tol dalam kota dilalui 199.000 kendaraan.

Sebagaimana diketahui, uji coba sosialisasi perluasan ganjil genap sudah dimulai pada 7 Agustus 2019. Sosialisasi akan berlangsung hingga 6 September 2019, berlaku setiap Senin—Jumat mulai pukul 06.00—10.00 dan 16.00-21.00. Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.

"Kebijakan ini menjadi disrupsi bagi bisnis jalan tol. Proyeksi pendapatan dan trafik yang sudah diperjanjikan dengan pemerintah melalui PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] mau tidak mau dievaluasi ulang," ujar Krist.

Hal ini, menurut Krist, membuat operator tol berpotensi tidak memenuhi SPM sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Krist menerangkan, salah satu aspek penilaian SPM adalah aksesibilitas. Aspek ini akan terganggu bila 28 gerbang tol terimbas kebijakan ganjil genap. Walhasil, pelayanan operator jalan tol kepada pengguna jalan tol juga tidak optimal.

BISNIS

 

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus