Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hari Statistik Nasional, Begini Sejarah Terbentuknya BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1920, sebelum menjadi Badan Pusat Statistik, BPS kerap berganti nama.

26 September 2021 | 20.46 WIB

Gedung BPS di Jakarta. Kredit: Antara News/Dewa Wiguna
Perbesar
Gedung BPS di Jakarta. Kredit: Antara News/Dewa Wiguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tiap 26 September, Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional (HSN). Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya statistik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia terdapat lembaga bernama Badan Pusat Statistik. Pada awalnya BPS bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

 

Melansir dari laman resmi BPS, bps.go.id, kegiatan statistik di Indonesia sudah dilakukan sejak pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini diawali dengan pembentukan lembaga di bawah Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor pada Februari 1920 yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. 

 

Empat tahun berselang, tepatnya 24 September 1924, kegiatan statistik berpindah ke Jakarta dan berubah nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS). Lembaga ini mulai melakukan sensus penduduk pada 1930. Ini merupakan sensus penduduk pertama di Indonesia.

 

Setelah Jepang mengambil alih pemerintahan di Indonesia CKS berganti nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu yang fokus untuk kebutuhan militer dan perang.

 

Ketika Indonesia merdeka pada 1945, Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu diubah namanya menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) agar terkesan lebih nasionalsi dan dipimpin oleh Abdul Karim Pringgodigdo. Lima tahun kemudian melalui Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) yang berada dalam naungan Menteri Kemakmuran.

 

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

 

Biro Pusat Statistik melaksanakan sensus pertama secara serentak pada 1961 sesuai dengan Undang-Undang No.6/1960. Sensus dilaksanakan mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

 

Akhirnya pada 19 Mei 1997, pemerintah melalui UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi “Badan Pusat Statistik”. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten/BPS Kotamadya. 

 

TATA FERLIANA

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus