Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disebut akan mengalami kenaikan per Juli 2025. Terkait hal itu, Direktur Utama atau Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan hingga 2024 dana BPJS masih aman. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini dan aset netto yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program BPJS Kesehatan sendiri menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat sakit. Asuransi kesehatan pemerintah ini menawarkan premi yang jauh lebih terjangkau dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan cakupan yang lebih luas, termasuk beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tentu saja, layanan ini hanya dapat dinikmati jika Anda membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta. Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Juli 2023
Biaya iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kelas kepesertaan yang didasarkan sesuai kemampuan. Besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelas pun berbeda, tetapi masih relatif terjangkau.
Saat ini, belum ada perubahan apapun terkait besaran iuran. Biaya iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020. Lebih jelasnya, berikut informasi biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru Juli 2023.
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
- Besaran iuran: Rp 42 ribu
- Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah
Iuran Pekerja penerima upah hingga veteran
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha, baik BUMN, BUMD atau swasta.
- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
4. Peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
- Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemerintah.
RIZKY DEWI AYU | RIRI RAHAYU