Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian BUMN mempercepat integrasi pengelolaan dana pensiun pelat merah.
Pada 2025, sebanyak 30 dana pensiun BUMN ditargetkan bergabung dengan IFG.
IFG minim pengalaman sebagai induk perusahaan investasi.
JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat integrasi pengelolaan dana pensiun pelat merah ke Indonesia Financial Group (IFG). Saat ini, IFG mendapat mandat dari Kementerian BUMN menjadi Ketua Project Management Office Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN. Proyek percontohan pengelolaan investasi pun telah dilakukan IFG bersama delapan dana pensiun BUMN yang kerja samanya diteken pada Desember 2022.
Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina Dwidya Sistha, menuturkan upaya integrasi dilakukan melalui salah satu anak usaha IFG yang bergerak di bidang manajer investasi, yaitu PT Bahana TCW Investment Management. Nantinya, di bawah supervisi IFG, Bahana akan membantu dan mendampingi dana pensiun BUMN dalam pengelolaan investasi bersama dengan menggunakan skema kontrak pengelolaan dana.
Adapun delapan perusahaan dana pensiun itu adalah dana pensiun yang ada di PT Angkasa Pura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Jasa Raharja, PT Nindya Karya, Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen, dan PT Wijaya Karya. “Mereka sebagai pilot project untuk melihat bagaimana kinerjanya. Kami berharap ke depannya akan lebih banyak lagi dana pensiun BUMN yang bergabung dalam pengelolaan investasi bersama ini,” ujar Oktarina kepada Tempo, kemarin.
Baca juga: Patgulipat Investasi di Dana Pensiun
Strategi pengelolaan investasi bersama diharapkan memberi akses yang lebih besar dan skala ekonomis untuk mencari instrumen investasi yang aman dan terbaik di pasar, dengan negosiasi harga yang lebih baik. Oktarina mengatakan strategi itu dilaksanakan dengan mengadopsi strategi pengelolaan investasi berbasis liability driven investment (LDI) yang dapat memitigasi risiko liabilitas sambil mempertahankan kecukupan imbal hasil dalam pengelolaan aset jangka panjang.
Prinsip LDI dilakukan dengan tujuan memastikan perusahaan asuransi ataupun dana pensiun dapat memenuhi liabilitas jangka pendek, menengah, dan panjang. “Dengan prinsip itu, pengelola dana pensiun harus mempertimbangkan kewajiban mereka yang mesti dibayar setiap tahun sebelum menginvestasikan dana kelolaan mereka,” katanya.
Langkah tersebut ditempuh guna membantu perusahaan pendiri dana pensiun mengelola dana kelolaan mereka secara efektif, efisien, dan terukur. Terlebih, syarat utama dari LDI adalah dana pensiun benar-benar mampu memetakan portofolio yang ada terkait dengan profil liabilitas ataupun kebutuhan likuiditas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo