Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.

30 November 2023 | 11.07 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan terkait reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024. Kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yang dimaksud adalah pengaturan sistem pensiun dan skema penggajian tunggal atau single salary.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengevaluasi proyek percobaan (pilot project) implementasi single salary yang sedang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Baru exercise (dicoba) kemarin soal single salary, baru di level KPK dan PPATK. Kita lihat modelnya, karena nanti juga ada komplain orang yang kerja dengan yang tidak kerja kok gajinya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi,” kata Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023, dikutip dari Antara. 

Lantas, berapa perkiraan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menggunakan skema single salary? 

Selanjutnya: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary Versi BKN...

Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary Versi BKN

Berdasarkan dokumen dari Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017, single salary adalah istilah yang digunakan untuk menyebut satu jenis penghasilan yang berasal dari gabungan beberapa komponen. Konsep gaji tunggal tersebut meliputi komponen jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan). 

Menurut BKN, besaran gaji sesuai konsep single salary ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan (grading) yang mengacu pada level atau nilai jabatan. Peringkat jabatan itu akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, PNS atau PPPK yang mempunyai jabatan sama berpotensi mendapatkan nominal gaji berbeda menyesuaikan penilaian level jabatan. 

Adapun besaran gaji PNS dengan skema single salary terendah yang disampaikan BKN melalui dokumen tersebut adalah Rp 2.472.000 per bulan untuk jabatan administrasi atau JA-1 level pelaksana. Sedangkan tertinggi diraih PNS jabatan fungsional atau JF-20 level jabatan ahli utama sebesar Rp 11.921.200 per bulan. 

Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian performa ASN yang berfungsi sebagai penambah atau pengurang penghasilan. Besaran tunjangan kinerja berdasarkan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok yang penerapannya sama di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. 

Terakhir, untuk tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di masing-masing wilayah penempatan. Indeks harga di daerah kerja PNS dan PPPK dilihat dari wilayah kemahalan daerah yang dievaluasi selambat-lambatnya setiap 3 tahun. 

Selain BKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengkaji model pelaksanaan gaji tunggal PNS. Skema penggajian tunggal itu akan menghapus komponen-komponen tunjangan yang selama ini didapatkan PNS, sehingga nantinya hanya menerima gaji pokok yang jumlahnya diperbesar. 

Dengan skema tersebut, dalam dokumen berjudul Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil oleh Pemprov Sumbar, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya telah digabungkan menjadi satu komponen gaji pokok. Akan tetapi, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah. 

Sistem single salary bagi PNS didasarkan pada bobot atau nilai terhadap kinerja jabatan. Total penghasilannya dinilai mulai dari grade 1 hingga 17, sedangkan untuk golongan menggunakan istilah step mulai dari 1-10. 

Misalnya, untuk PNS golongan tertinggi yang berada di grade 1 step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp 5,4 juta per bulan, sedangkan PNS yang menempati grade 17 step 10, maksimalnya bakal mendapatkan penghasilan bersih dari skema single salary, dengan jumlah mencapai Rp 57,2 juta per bulan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus