Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

13 Februari 2023 | 11.11 WIB

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET). KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyebutkan pelanggaran terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.

Penjualan bersyarat ini ditemukan di wilayah yang sama. KPPU membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

KPPU mengungkapkan, di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU  berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak  yang diduga melanggar.

Di sisi lain, KPPU juga melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau  penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Pilihan Editor: Pedagang Pasar Sulit Dapat Stok Minyakita dan Minyak Curah, Harganya Melonjak Hingga Rp 17.000 per Liter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus