Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Masa Pinjam Wisma Atlet Hampir Berakhir, Pencabutan Status RS Darurat Tunggu Jokowi

Penghentian penggunaan Wisma Atlet sebagai RSDC harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

16 September 2022 | 13.01 WIB

Suasana di area RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022. Jumlah pasien Corona yang dirawat di Wisma Atlet Kemayoran mengalami penurunan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Suasana di area RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022. Jumlah pasien Corona yang dirawat di Wisma Atlet Kemayoran mengalami penurunan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membahas serah terima Wisma Atlet Kemayoran bersama berbagai instansi pemerintahan. Masa pinjam Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) akan segera berakhir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar Direktur Jenderal Perumahan PUPR Iwan Suprijanto seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 September 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian PUPR bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya melakukan kerja sama penggunaan aset wisma atlet sebagai rumah sakit darurat dalam kondisi pagebluk. Iwan memastikan saat ini rumah susun tersebut belum dapat diserahterimakan dan belum alih status lantaran karena masih digunakan sebagai RSDC Wisma Pademangan. 

Penghentian penggunaan Wisma Atlet sebagai RSDC ini harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Meski demikian menjelang berakhirnya masa pinjam tersebut, Iwan berhadap ada join audit antara Kementerian PUPR dan semua pihak bila terjadi kerusakan akibat penggunaan rumah sakit darurat. Dengan demikian, Kementerian PUPR dapat melakukan perbaikan.  

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat membahas perjanjian kerja sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada. Hasilnya kemudian diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa 1 Firsta Ismet mengatakan status kerja sama penggunaan aset Wisma Atlet akan berakhir pada 31 Desember 2022. Namun, ia menyatakan terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan. 

"Antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC Wisma Pademangan dan tempat isolasi terpusat Covid-19," katanya.

Selain itu, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat sejumlah tunggakan pekerjaan selama 2020 dan 2021. Ada pula alat kesehatan aset Kementerian Kesehatan yang menempel pada bangunan rusun.

Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan sebagai RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas perintah Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Semula, Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wisma itu sempat digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games. Dalam perjalanannya, Wisma Atlet dimanfaatkan sebagai rusun PNS, TNI, dan POLRI, dan terakhir RSDC-19 atau RSDC Wisma Pademangan.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus