Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

Data yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.

17 Maret 2018 | 15.47 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.

"NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk fraud perbankan," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018. "Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Data Registrasi Ulang Bocor, Dukcapil: Hati-hati Unggah Foto KTP

Tjahjo menjelaskan NIK dan nomor KK tersebut hanya digunakan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikian nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum. "Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Zudam Arif Fakrulloh mengatakan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk.

Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan mereka. "Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK," kata Zudan.

Terkait penyalahgunaan data kartu prabayar NIK dan nomor KK oleh individu, lembaga atau perusahaan telekomunikasi seluler, Zudan mengatakan terdapat sanksi pidana hingga 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang memanfaatkan data kependudukan untuk tujuan penipuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus