Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Program sertifikat halal gratis (Sehati), yang diluncurkan pemerintah pasca-penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dinilai belum disosialisasi dengan masif kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akibatnya, banyak pelaku UMKM belum mengikuti program dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo