Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah bersikeras memaksakan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Opsi unjuk rasa itu akan dipilih apabila penolakan Tapera secara diplomatis tidak digubris pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancamannya bukan hanya sekedar makalah posisi lagi, tapi memang akan turun ke jalan," kata Presiden KSBSI Elly Rosita usai menggelar konferensi pers menolak iuran Tapera bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elly menjelaskan, saat ini serikat buruh yang dia pimpin masih sebatas melakukan kritik kepada pemerintah melalui makalah posisi. Namun mereka akan melakukan aksi turun ke jalan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Serikat buruh juga sudah melakukan konsolidasi dengan para pengusaha untuk menolak iuran Tapera.
"Aksi kami nanti akan masif. Karena ini pertama kalinya serikat buruh dan para pengusaha memiliki sikap yang sama, biasanya kan selalu berseberangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Elly menyatakan bahwa serikat buruh menolak iuran Tapera yang harus dibayarkan secara wajib bagi pada pekerja. Menurut dia, kesulitan kenaikan upah saja sudah membuat perekonomian buruh belum sejahtera.
"Kami tidak ingin dipaksa menabung, apalagi uang tabungan itu tidak bisa diambil untuk membeli beras dan menyekolahkan anak," tuturnya.
KSBSI dan Apindo secara kompak menyatakan penolakan terhadap iuran Tapera. Kedua organisasi itu mengkritik program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 itu.
Dalam Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.