Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Muhammadiyah Nilai Perpu Corona Bisa Membuat Jokowi Tanpa Kendali

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak seluruh substansi dalam Perpu Corona yang telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.

21 Mei 2020 | 17.57 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik menolak seluruh substansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Corona. Perpu ini sejak 12 Mei 2020 telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Muhammadiyah menolak dengan tegas karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara Republik Indonesia,” demikian hasil rekomendasi dalam pernyataan sikap PP Muhammadiyah yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpu Corona ini hanya satu dari sejumlah aturan yang ditolak Muhammadiyah. Selain itu, PP Muhammadiyah juga menolak RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, hingga Perpres Pelibatan TNI.

Ada sejumlah alasan di balik penolakan Muhammadiyah. Salah satunya, Pasal 2 yang menghilangkan peran DPR dalam penganggaran, terutama terkait APBN. “Menjadikan eksekutif (pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi) tanpa kontrol terkait anggaran,” tulis Muhammadiyah.

Pasal ini mengatur bahwa pemerintah berwenang menetapkan sejumlah perubahan APBN. Salah satunya defisit anggaran melampaui 3 persen. “Ini bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945,” tulis Muhammadiyah. Adapun pasal 20A UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki fungsi anggaran.

Kedua, Pasal 27 ayat 1 dalam Perpu Corona ini menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, kebijakan yang diambil lewat Perpu Corona dinilai bukan kerugian negara. “Ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945,” tulis Muhammadiyah.

Ketiga, Pasal 27 ayat 3 juga menyebutkan bahwa kebijakan di bawah Perpu Corona tidak dapat dituntut baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi Muhammadiyah, pasal ini fungsi yudikatif dalam Pasal 24 UUD 1945.

Saat ini, Perpu Corona yang sudah jadi UU ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi penjelasan kepada MK bahwa Perpu yang digugat, kini telah dijadikan UU.

Adapun terkait pernyataan sikap Muhammadiyah ini, Kementerian Keuangan akan mempelajarinya. “Kami cermati dulu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus