Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan uji materi yang diajukan Damai Hari Lubis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pepru ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang, Selasa, 19 Mei 2020.
Anwar mengatakan pencabutan permohonan itu sebelumnya diajukan pemohon melalui surat yang dibacakan dalam sidang panel tanggal 14 Mei. Pemohon dan kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut.
Menurut Anwar, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) kemudian menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. MK pun memutuskan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU.XVIII/2020 itu bisa ditarik kembali.
"Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar. MK juga memerintahkan panitera untuk menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan.
Damai Hari Lubis sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Pasal tersebut mengatur bahwa segala biaya yang dikeluarkan untuk menangani pandemi Covid-19 tak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
Pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan juga tak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata karena kebijakan yang diambil untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, segala kebijakan yang diambil juga tak dapat dijadikan obyek gugatan peradilan tata usaha negara.
Damai menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 lantaran membuka kewenangan yang absolut pada pemerintah untuk menggunakan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban. Ia juga menganggap ketentuan itu melanggar prinsip asas umum pemerintahan yang baik.
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu telah menjadi undang-undang lewat pengesahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 12 Mei lalu. Dengan demikian, obyek Perpu tersebut menjadi tak ada lagi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sebelumnya mengatakan permohonan itu kehilangan obyek perkara setelah perpu berubah menjadi undang-undang. Fajar mengatakan, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap undang-undang dari perpu itu.
"Terhadap UU tentang penetapan Perpu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru," kata Fajar pada Selasa, 12 Mei 2020.