Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nadiem Gandeng Netflix, PSI Desak Telkom Cabut Blokir

Telkom didesak mencabut blokir terhadap Netflix.

10 Januari 2020 | 21.10 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Managing Director Netflix Asia-Pacific Kuek Yu Chuang meresmikan kerjasama dalam konferensi pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2020. Tempo/Halida Bunga
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Managing Director Netflix Asia-Pacific Kuek Yu Chuang meresmikan kerjasama dalam konferensi pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2020. Tempo/Halida Bunga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mendesak Telkom Group untuk segera mencabut blokir pada layanan aliran video atau streaming Netflix. Menurut Sigit, Telkom sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya mendukung program-program pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sangat ironis kalau Kemendikbud bekerja sama dengan Netflix, tapi Telkom Group tetap memblokir layanan ini,” kata dia melalui siaran pers, Jumat, 10 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebutkan 43 persen pasar internet gawai dikuasai oleh Telkomsel dan 42 persen pasar internet tetap dikuasai oleh Indihome. “Artinya lebih dari 42 persen pengguna internet kita menggunakan layanan dari Telkom Group yang hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk mengakses Netflix,” kata Sigit.

Tindakan sepihak yang dilakukan Telkom Group, kata Sigit, merupakan pelanggaran prinsip netralitas jaringan internet, karena menerutnya semua pengguna internet harus mendapatkan hak yang dalam mengakses informasi.

“Prinsip net neutrality mewajibkan semua penyedia jasa internet untuk memberi perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasi pengguna, konten, situs web, platform, aplikasi, jenis perangkat, alamat sumber, alamat tujuan dan metode komunikasi di internet,” ujar Sigit.

Namun Sigit mengatakan, prinsip netralitas jaringan internet bisa saja dikecualikan untuk kasus-kasus tertentu seperti yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat memblokir situs-situs internet yang dianggap melanggar hukum.

“Masalahnya, Kominfo justru tidak pernah mengeluarkan permintaan blokir Netflix. Jadi ini aksi sepihak yang tidak punya dasar, selain mungkin kepentingan bisnis semata,” ujarnya.

Pelanggaran prinsip netralitas jaringan internet, menurut Sigit, akan berbahaya jika dibiarkan, karena bisa merugikan pihak konsumen, apbila terjadi pemblokiran tanpa ada landasan yang jelas.

“Akan sangat berbahaya kalau semua ISP di Indonesia seenaknya melakukan blokir layanan atau situs web yang tidak sesuai dengan kepentingan bisnisnya. Nanti bisa saja sebuah situs berita diblokir oleh ISP yang kebetulan pemilik situs berita pesaingnya, lalu dibalas oleh ISP lain yang memiliki media yang diblokir. Konsumen yang akan sangat dirugikan,” tuturnya.

Kerjasama Kemendikbud dengan Netflix, menurut Sigit, bisa jadi momen yang tepat untuk Telkom Group mencabut blokir pada layanan video streaming on demand itu. “Selanjutnya, Kominfo juga harus menjaga prinsip net neutrality dan memastikan semua ISP di Indonesia hanya memblokir situs dan layanan yang diminta blokir oleh Kominfo,” ujar Sigit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus