Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah serius dalam memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini, terlihat dari langkah OJK sebagai regulator dengan mencabut izin bank-bank yang tidak kunjung sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Belum genap dua bulan, OJK telah mencabut izin usaha tiga BPR. Ketiganya adalah PT BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya BPR dan BPRS dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru, mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK kualitas aset BPR.
Pertama, POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS yang dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Berikut ini merupakan daftar BPR yang izinnya sudah dicabut oleh OJK.
1. BPR Usaha Madani Karya
Terbaru, pada awal bulan ini, OJK baru saja mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia terhitung sejak 5 Februari 2024.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan BPR yang berlokasi di Surakarta itu sebelumnya telah berada dalam status pengawasan dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat pada 4 April 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, serta Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.
“Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Eko.
Selanjutnya: BPR yang dicabut izinnya oleh OJK
2. BPR Wijaya Kusuma
Pada awal 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak 4 Januari 2024.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Pasa 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.
3. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
Memasuki akhir Januari, OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto terhitung sejak 26 Januari 2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang beralamat di Kota Mojokerto itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020.
Kemudian, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). “Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” kata Giri.
Penetapan status tersebut, kata Giri, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” kata dia.
Karena itulah OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin BPRS Mojo Artho.
DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU