Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh PT Shine Golden Bridge terhadap Duniatex Group telah dikabulkan Pengadilan Niaga atau PN Semarang. Kuasa hukum Duniatex Group Aji Wijaya mengatakan PN Semarang memutuskan permohonan PKPU sejumlah anak usaha Duniatex pada Senin, 30 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menegaskan Duniatex Group siap menghadapi restrukturisasi utang melalui pengadilan. "Iya, sudah putus pada 30 September 2019, terhadap 6 perusahaan Duniatex dan 1 perusahaan sukarela," ungkap Aji kepada Bisnis, Kamis, 3 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menerangkan sejak awal, pihaknya sudah siap menghadapi keputusan apapun, termasuk apabila Duniatex harus berujung pada restrukturisasi utang di pengadilan. Restrukturisasi terhadap Duniatex melibatkan banyak bank yang terkait penyaluran kredit secara sindikasi dan bilateral.
Adapun rapat kreditur pertama, yang mempertemukan para kreditur dengan pengurus PKPU Duniatex, dijadwalkan digelar pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Sebagaimana diketahui, sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang pada awal bulan lalu. Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.
Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta. Anak usaha Duniatex Group lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp 18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.