Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyebutkan, hingga pekan kedua April 2018, tercatat sudah ada 328,33 juta nomor kartu prabayar yang teregistrasi. Lebih tepatnya, 328.332.548 SIM card yang telah didaftarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi antara operator telekomunikasi dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Awalnya, tercatat 438,57 juta nomor atau tepatnya 438.576.494 nomor prabayar yang terdaftar di Ditjen Jenderal Dukcapil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total 328,33 juta nomor kartu prabayar itu terdiri atas 163,01 juta nomor Telkomsel, 103,44 juta nomor Indosat, dan 47,822 juta nomor XL. Sisanya Tri 14,03 juta, Smartfren 7,68 juta, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 14.459 nomor.
Angka hasil rekonsiliasi tersebut lebih kecil dari yang sebelumnya dilaporkan tiap operator telekomunikasi karena rekonsiliasi telah menggunakan sejumlah filter. Nomor akhir yang disepakati merupakan nomor yang masih dalam kondisi aktif, statusnya prabayar, dan terdaftar sekali.
Lebih jauh, Merza mengatakan penyebab utama besarnya selisih antara data awal di Ditjen Dukcapil dan operator karena pelanggan melakukan registrasi beberapa kali sehingga datanya tercatat lebih dari sekali. Selain itu, rekonsiliasi tak dilakukan secara langsung saat masa pencatatan.
Lebih jauh, Merza menjelaskan, besarnya perbedaan data tersebut di antaranya disebabkan terdapat masa tunda saat registrasi sehingga jumlah data menumpuk karena rekonsiliasi tidak dilakukan setiap hari. "Memang angkanya agak besar karena kami (operator) enggak pernah melakukan rekonsiliasi setiap hari," ujarnya, Senin, 23 April 2018.
Merza menyebutkan, hingga 30 April 2018, pelanggan masih bisa melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Kendati demikian, ketika masa registrasi berakhir pada 1 Mei 2018, registrasi harus dilakukan di gerai sesuai dengan operator yang digunakan.